SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - MY alias Yan (43) mengaku sudah empat bulan, tidak hanya jadi pengguna sabu saja namun juga sebagai pengedar.

Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, pengakuan tersangka kalau ia diamankan pada Selasa 19 Maret 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Desmon Ali RT 40 RW 7 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari tersangka saat digeledah ditemukan dua bungkus plastik klip yang berisi sabu yang disimpan dalam sebuah kotak hitam di bawah ranjang di dalam kamar siap edar, selain itu juga turut diamankan timbangan digital dan ponsel.

Pengakuan tersangka, sabu itu diperoleh dengan cara membeli dari Dedi. Saat itu ia membeli satu bungkus yang beratnya sekitar 5 gram dengan harga Rp 6.000.000 pada 18 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan dekat Taman Kota Sampit.

"Saat itu Dedi menghubungi saya menawarkan kepada saya sabu, setelah itu kami janjian dan bertemu di dekat Taman Kota Sampit, barang diserahkan dan uang saya bayar," kata tersangka, Rabu, 22 Mei 2019.

--page

Kemudian keesokan harinya sabu itu sebagian ia ambil untuk dipergunakan. Dari pengakuan tersangka ia sudah empat kali menggunakan sabu sejak Desember 2018.

Namun pengakuannya untuk menjual sabu baru pertama kali yang saat itu satu gram ia jual dengan harga Rp 1.800.000. Dalam kasus ini ia jerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)