BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Fah alias Riz (22) dan PWK alias Yog (19) diamankan Satreskoba Polres Kotim saat asyik mengonsumsi sabu yang belum habis.
"Sabu itu berasal dari Fah. Yog beli Rp150 ribu per paketnya," kata saksi Fauzi Alamasyah, bersama Atep Setia dari kepolisian.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ninik H Susilowati, saksi mengatakan, saat diamankan Yoga memegang bong sabu, dan Rizal memegang ponsel.
Keduanya diamankan di kediaman Rizal di Jalan Kopi nomor 60 RT 024 RW 004 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Dari Rizal diamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,69 gram, satu pak plastik klip kecil, sendok terbuat dari sedotan plastik, timbangan digital, ponsel, kotak kaleng warna merah, 10 lembar plastik klip kecil, kotak plastik warna putih biru, kertas temple, uang tunai Rp 750.000.
--page
Sementara dari Yoga plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram, 1 set alat isap, korek api gas warna hijau, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp50.000 kembalian pembelian sabu.
Yog merupakan warga Jalan Pelita Timur Nomor 40 RT 027 RW 004 Kelurahan MB. Hilir dan Jalan MT Haryono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. (NACO/B-11)








