SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mustapa Ahmad alias Tapa (35), terdakwa sabu yang divonis selama 9,6 tahun penjara denda Rp1 miliar subider 6 bulan kurungan penjara belum menyatakan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak setelah divonis.

"Kita sudah sampaikan dengan keluarganya jika banding hubungi kami. Tapi sampai saat ini kami tidak juga dihubungi," kata Mahdianur kuasa hukum Tapa, Jumat, 31 Mei 2019.

Tapa saat sidang lalu diberi waktu selama sepekan untuk menyatakan sikap oleh majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana. Jika sampai batas itu ia tidak menyatakan melakukan upaya hukum banding dia dianggap menerima dengan vonis itu oleh Pengadilan Negeri Sampit.

Sementara dalam kasus itu ia dibidik Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang sebelumnya jaksa menuntutnya selama 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa diamankan pada Jumat (26/10/1/2019) sekitar pukul 21.15 Wib dikediaman mertuanya di Jalan HM Arsyad Km 40 Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.

--page

Dari hasil penggeledahan ditemukan 23 paket sabu. Di mama 1 paket ditemukan di bungkusan rokok Gudang Garam, 16 paket dalam kotak plastik yang dilakban disimpan di dapur dekat pencucian piring, 6 paket dalam kotak permen yang juga disimpan di dekat pencucian piring.

Serta barang bukti lain berupa ponsel, bong, 2 pipet kaca, sendok sabu, sebundel plastik klip dan tinbangan digital. Selain itu juga ada uang Rp 900 ribu hasil penjualan sabu tersebut. (NACO/B-5)