BORNEONEWS, Sampit - Dua sekawan terdakwa kasus sabu yakni Fah alias Riz (22) dan PWK alias Yog (19) terancam hukuman berbeda. Itu terungkap pada tuntutan jaksa.
Terdakwa Riz dianggap sebagai pengedar sabu, sementara rekannya Yog dianggap hanya sebagai pengguna. Rizal terancam tujuh tahun penjara, sementara Yog terancam empat tahun penjara.
"Sidang berikutnya kami akan ajukan pembelaan," kata penasihat hukum terdakwa, Bambang Nugroho, Jumat, 21 Juni 2019.
Riz dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara Yog dibidik dengan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yog yang merupakan warga Jalan Pelita Timur Nomor 40 RT 027 RW 004 Kelurahan MB. Hilir dan Jalan MT Haryono, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.
--page
Sementara Riz tinggal di Jalan Kopi nomor 60 RT 024 RW 004 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari Riz diamankan barang bukti empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,69 gram, satu pak plastik klip kecil, sendok terbuat dari sedotan plastik, timbangan digital, ponsel, kotak kaleng warna merah, 10 lembar plastik klip kecil, kotak plastik warna putih biru, kertas tempel, uang tunai Rp750.000.
Sementara dari Yog, polisi mengamankan plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,18 gram,1 set alat hisap, korek api gas warna hijau, ponsel, dan uang tunai Rp50.000 kembalian pembelian sabu. (NACO/B-11)








