SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka sabu MR alias Ros menyebut empat paket sabu diamankan darinya,dua paket besar di antaranya titipan rekannya Wawan.

Pengakuannya dua paket titipan itu seberat 10 gram. Tersangka diminta menjual per paketnya seharga Rp 5,5 juta. Sementara dua paket kecil bonus yang diberikan kepadanya karena menjual sabu.

"Sabu yang dua paket besar itu titipan, saya diminta menjualnya, rencananya mau saya jual Rp 6,5 juta biar dapat untung lagi," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim dari Polda Kalteng, Rabu, 26 Juni 2019.

Sabu itu diserahkan kepadanya Minggu, 10 Maret 2019 di Taman Kota Sampit. Belum habis terjual, dia malah diamankan polisi.

Tersangka diamankan, Sabtu, 23 Maret 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sampurna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang. Saat digeledah ditemukan dua paket sabu dengan berat 10 gram serta sebuah ponsel.

--page

Usai mengamankannya petugas langsung ke kediamannya di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Saat digeledah ditemukan dua paket kecil sabu.

Tersangka dijerat Pasal 114 yat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)