BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa sabu, ANS dijatuhi hukuman kurungan penjara selama enam tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 26 Juni 2019.
"Bagaimana terdakwa anda berhak melakukan pembelaan," ujar ketua majelis hakim Muhammad Ikhsan.
Mendengar putusan tersebut terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya dan mengajukan pikir-pikir.
Menurut jaksa penuntut umum, Ma'ruf Muzakir pikir-pikir. "Itu terdakwa belum menentukan sikap apakah menerima atau akan mengajukan banding," ungkapnya.
Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 800 jut.Jjika tidak mampu membayar maka ditambah kurungan selama tiga bulan penjara.
--page
Terdakwa telah melanggar Pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Terdakwa terbukti bersalah telah memiliki satu kantong plastik sabu seberat 0,12 gram. (DANANG/B-6)








