SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan JE alias Jho, narapidana kasus sabu nampaknya tidak sia-sia. Dia mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri Sampit. Dalam pengajuan itu, Jho melampirkan novum (bukti baru) surat rehabilitasinya. 

Surat itu yang jadi andalannya dalam PK yang ia ajukan melalui Pengadilan Negeri Sampit tersebut. Dari putusan PK ia dapat diskon hukuman. Bahkan diprediksi ia tidak lama lagi akan bebas.

"Putusan PK Jho didijatuhi hukuman dua tahun penjara saja, denda Rp 800 juta subsider 1 bulan," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto, Jumat, 5 Juli 2019.

Di tingkat kasasi sebelumnya, Jho dinyatakan bersalah dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jho sempat menghirup udara bebas dan diamankan jaksa di kediamannya, oleh tim Pidana Umum Kejari Kotim dengan anggota Polsek Baamang.

--page

Jho kemudian langsung dieksekusi dan dijebloskan ke balik jeruji besi Lapas Klas IIB Sampit. Tidak puas pria yang sempat divonis rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Sampit ini, kembali mengajukan PK. (NACO/B-11)