BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Warga Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh, AR, diamankan anggota patroli PT Gawi Bahandep Sawit Mekar. Selanjutnya, laki-laki 30 tahun itu diserahkan ke Satresnarkoba Polres Seruyan.
AR ditangkap di jalan poros PT Gawi Bahandep Sawit Mekar, Afdeling Oscar, Blok E 38, PT Gawi Bahandep Sawit Mekar, Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir pada Kamis 4 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan AR, ditemukan sabu seberat 0,25 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya seperti tas pinggang, satu alat hisap sabu, satu sendok plastik, satu ponsel, dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra GTR 150.
Kasat Narkoba Polres Seruyan AKP Slameto mewakili Kapolres AKBP Ramon Z Ginting mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari karyawan perusahaan bahwa sering terjadinya kehilangan barang milik PT Reka Palma Engineering.
Pelapor yang merupakan pimpinan dari PT Reka Palma Engineering kemudian melakukan patroli bersama dengan karyawan untuk mencari tahu informasi tentang identitas pelaku.
--page
Saat dalam perjalanan, tepatnya di Afdeling Oscar, Blok E 38, PT Gawi Bahandep sawit Mekar, pelapor melihat ada 2 orang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan.
Kerena merasa curiga kemudian pelapor bersama dengan karyawan yang melakukan patroli langsung berhenti. Salah seorang dari orang yang tidak dikenal tersebut langsung melarikan diri.
"Setelah itu pelapor bersama dengan saksi mengamankan AR yang mana pada saat di amankan terlapor menggenggam sesuatu. Setelah diminta membuka genggaman tersebut ternyata AR sedang memegang 1 satu buah plastik klip warna bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis saabu," jelas Slameto, Minggu, 7 Juli 2019.
Atas berbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 114, Ayat 1 jo Pasal 112, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (RENO/B-3)








