BORNEONEWS, Kuala Pembuang - AR, 30 tersangka pengedar sabu kini terancam empat tahun penjara. AR dibidik Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kasat Narkoba AKP Slameto mewakili Kapolres Seruyan AKBP Ramon Z Ginting, Senin 8 Juli 2019.
AR ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan kejahatan narkotika. "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman. Ancamannya empat tahun," sebutnya.
Diketahui, warga Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Seruyan di jalan poros PT Gawi Bahandep Sawit Mekar afdeling Oscar Blok E 38 PT Gawi Bahandep Sawit Mekar Desa Jahitan Kecamatan Seruyan Hilir, Kamis 4 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan AR, polisi mengamankan 0,25 gram sabu. Beserta barang bukti lainnya seperti tas pinggang, satu alat hisap sabu, satu sendok plastik, satu telepon seluler dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra GTR 150.
--page
Kronologi sebelum ditangkapnya tersangka bahwa adanya laporan karyawan bahwa sering terjadinya kehilangan barang milik PT Reka Palma Engineering.
Maka pelapor selaku pimpinan dari PT Reka Palma Engineering melakukan patroli bersama dengan karyawan untuk mencari tahu informasi tentang siapa yang mengambil barang tersebut.
Pada saat dalam perjalanan tepatnya di afdeling Oscar Blok E 38 PT Gawi Bahandep sawit Mekar, pelapor melihat ada dua orang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan.
Kerena pelapor merasa curiga kemudian pelapor bersama dengan karyawan yang melakukan patroli langsung berhenti yang mana salah satu dari orang yang tidak dikenal tersebut langsung melarikan diri.
Setelah itu pelapor bersama dengan saksi mengamankan terlapor yang saat diamankan terlapor sedang menggenggam sesuatu setelah diminta membuka genggamannya ternyata sedang memegang satu buah plastik klip warna bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. (RENO/B-6)








