BORNEONEWS, Sampit - BA memang apes. Petugas kepolisian mengamankannya saat ingin menciduk seorang bandar sabu.
"Saat itu kita menggeledah di kediaman seorang yang diduga bandar sabu. Datang dia lalu kami geledah ada simpan sabu," kata Iwan A, anggota Polsek Baamang saat jadi saksi bersama M Yasin, Selasa, 16 Juli 2019.
Menurut saksi dalam sidang, dipimpin hakim Paisol, warga Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang diamankan pada Sabtu, 4 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Walter Condrat RT 35 RW 6 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
"Dia datang ke situ karena pengakuannya tempat keluarganya, saat kami amankan disaksikan oleh ketua RT setempat," ungkap Yasin.
Kepada petugas sabu sepaket itu diakuinya untuk ia konsumsi sendiri. Saat ditimbang sabu milik mantan karyawan hotel itu seberat 0,6 gram.
--page
Ia mendapatkan sabu membeli dari rekannya bernama Ebet. Ia mengubungi Ebet terlebih dahulu kemudian janjian transaksi sabu. Namun apesnya ia harus berurusan dengan hukum. (NACO/B-5)








