SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AR alias Ad (28) tidak membantah sabu yang diamankan dari tangannya untuk dijual kembali.

Namum terdakwa berdalih belum sempat menjual sabu. "Baru mau saya jual, tapi belum terjual. Ini yang pertama kali biasanya buat pakai saja," ucapnya, Jumat, 19 Juli 2019

Ad menyebut lima paket yang diamanakan darinya itu, hanya tiga paket miliknya. 2Duapaket lainnya ia bantah sebagai miliknya. Ia mendapatkan sabu itu membeli sepaket seharga Rp 100 ribu

Kemudian ia bagi jadi tiga paket kecil mau ia jual lagi seharga Rp 100 ribu per paketnya kepada rekan-rekannya namun belum sempat terjual. Ia beralasan nekat jual sabu lantaran butuh uang untuk membantu bayar barak orang tuanya.

"Kalau mau bantu orang tua kerja yang halal jangan jual sabu," kata Muslim Setiawan, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

--page

Kepada majelis ia hanya mengaku memiliki yang tiga paket itu saja. Setelah diamankan Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 21.15 Wib di Jalan Kenan Sandang, Gang Anwar RT 40 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepada hakim ia tidak menyangkal sudah beberapa kali beli sabu namun ia akui itu hanya untuk dikonsumsi sendiri saja. (NACO/B-5)