SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - BM nampaknya bakal makin lama menganggur. Biasanya ia menganggur di rumah kali ini di penjara setelah ia dituntut jaksa Rahmi Amalia dengan pidana penjara selama lima tahun. Tuntutan dibacakan Jumat, 19 Juli 2019.

Pria yang tidak mempunyai pekerjaan ini juga didenda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Ia dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Minta keringanan, Yang Mulia. Saya tidak akan mengulanginya lagi," ucap pria yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono.

Terdakwa diamankan di kediaman rekannya di Jalan Sukabumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawarinyin Timur. Ia diamankan pada 12 Februari 2019 ditemukan satu paket sabu dari pria putus sekolah itu.

Pengakuan terdakwa ia membeli sabu dengan seorang perempuan yang kerap dipanggil Bibi. Namum di mana keberadaan Bibi terdakwa tidak tahu.

--page

"Kami akan bermusyawarah terlebih dahulu, kita tunda sepekan. Vonis pekan mendatang," tegas majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno. (NACO/B-5)