BORNEONEWS, Sampit - Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 25 Juli 2019, terdakwa penyalahgunaan sabu, NH alias Nr, 31, mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya, L Duliarman P Sinurat.
Dalam nota pembelaan, L Duliarman P Sinurat minta kliennya dibebaskan atau direhabilitasi. Ia beralasan kliennya itu tidak terbukti bersalah. Bahkan tidak ada bukti yang menyatakan kalau Nur adalah seorang pengedar sebagaimana dakwaan jaksa.
"Kecuali keterangan saksi polisi," kata Duliarman.
Ia menegaskan, keterangan saksi polisi, Fauzi Alamsyah dan Atep Setia Permana, janggal karena penangkapan Nur berawal dari informasi adanya transaksi narkoba.
Sedangkan saat itu petugas pertama kali mengamankan Ahmad Roqif Syaifulloh yang baru saja mengambil sabu di kediaman Nur. Sehingga, Duliarman menilai tidak ada transaksi yang terjadi saat Nur diamankan.
--page
Jika ada transaksi, kata dia, ada keuntungan yang didapat Nur. Namun, dalam kasus ini tidak ada keuntungan yang didapat.
Bahkan, hasil tes urine juga dianggap tidak sesuai di mana saat dites melalui laboraturium hasilnya negatif. Padahal, Nr kala itu baru saja nyabu.
Atas pembelaan itu, Jaksa Didiek Prasetyo Utomo menanggapi secara lisan tetap pada tuntutan. Begitu juga dengan Duliarman, dia tetap pada pembelaannya.
Sebelumnya, Nr terancam tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa dibidik Pasal 114, Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama jaksa.
--page
Dalam kasus pertamanya, Nr diamankan pada Jumat, 8 Maret 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan DI Panjaitan, barak nomor 1, RT 19, RW 1, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB.Ketapang, Kabupaten Kotim.
Saat itu, Nr diamankan dengan barang bukti sabu 0,11 gram dan uang hasil penjualan Rp 200 ribu. (NACO/B-3)








