BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur membekuk Am alias Kai (33), warga Kalimantan Selatan, karena menyimpan delapan paket sabu.
Tersangka ditangkap di sebuah barak Jalan Mangkarap, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kamis 25 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang sebesar Rp 1.282.000, sebuah timbangan, satu ponsel, 25 lembar plasik klip, satu kotak rokok, satu kotak permen, satu lembar kertas timah rokok, satu sendok terbuat dari sedotan, dan sebuah tas.
Kapolres Bartim, AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Ferry Endru mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti polisi.
"Tersangka dilaporkan akan bertransaksi di TKP. Kemudian kita lakukan pengintaian dan penggerebekan," kata Ferry, Jumat, 26 Juli 2019.
--page
Dari hasil penangkapan, ditemukan dua paket sabu dalam kotak rokok, lima paket dalam kotak permen, dan satu paket disimpan dalam botol rexona. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif.
"Tersangka mengaku sabu itu dibawa dari Kalsel dan akan diedarkan di Barito Timur," jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(TIM/B-11)








