KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan tersangka MY, warga Jalan Letjen S Parman, RT 001, RW 005, Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir. MY diamankan pada Minggu, 28 Juli 2019.

Dari tangan MY, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 19,14 gram. Barang terlarang itu rencananya diedarkan di Kuala Pembuang dan Persil Raya.

Bisnis haram MY terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat.

Berbekal informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah MY untuk melakukan penggeledahan.

"Anggota berhasil menemukan sebuah stoples yang mana setelah di buka di temukan narkotika golongan I jenis sabu, yang dibungkus dalam beberapa plastik klip warna bening sebanyak 67 bungkus dan terbungkus dengan potongan sedotan dengan berat 19,14 gram," kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, Selasa, 30 Juli 2019.

--page

Kapolres menyebutkan bahwa barang haram itu siap diedarkan. "Kita tidak main-main dengan narkoba, dapat informasi, terbukti kita sikat," tegas AKBP Ramon.

Selain barang bukti di atas, polisi juga mengamankan gunting, satu bendel plastik klip kosong, satu sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, dan satu alat untuk menakar sabu yang terbuat dari potongan bekas pulpen.

Sebuah stoples bekas yang di temukan di atas kasus di dalam kamar tersangka juga turut dibawa ke kantor polisi. (RENO/B-3)