SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Narudi alias Naruto akan kembali dipanggil lagi ke persidangan pada Kamis, 8 Agustus 2019 mendatang. Sebelumnya, pada Kamis, 1 Agustus 2019 lalu, Naruto mangkir lagi dengan alasan sakit lagi.

"Kamis (8 Agustus 2019) mendatang kami akan panggil lagi. Harusnya Kamis (1 Agustus 2019) tadi dia didengarkan keterangannya, namun tidak bisa hadir lagi," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Minggu,  4 Agustus 2019.

Naruto merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Sampit. Ia dijadikan sebagai saksi dalam perkara narkotika yang menyeret Ketut Widian Arisandi sipir Lapas Sampit setelah Ketut mengaku sabu miliknya itu berasal dari Naruto.

Menurut Lutvi dalam perkara Ketut, Naruto sudah 2 pekan berturut-tutut dipanggil namun tidak hadir dengan beralasan sakit. Pertama dipanggil pada Kamis, 25 Juli 2019 lalu.

Dari catatan Borneonews.co.id sudah ketiga kalinya ia mangkir, setelah sebelumnya ia juga tidak mau hadir sebagai saksi dalam perkara remaja sabu atau dalam perkara berbeda.

--page

"Kita lihat saja pekan mendatang apakah dia masih sakit lagi. Kita berharap ia bisa hadit," tegas Lutvi.

Namun, mereka tetap akan menunggu Naruto untuk dihadirkan dan dikonfrontir keterangannya dengan Ketut. Hal tersebut untuk menguak fakta sebenarnya.

Ketut diamankan di Jalan H Ikap, dan dibawa ke rumah dinasnya di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 09.30 Wib.

Dari penggeledahan di kediaman Ketut ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket kecil sabu, 3 pipet kaca, alat isap sabu berupa bong, korek api gas, ponsel dan sebuah kotak bekas permen. 

Pengakuan Ketut sabu itu dari Naruto tersebut. Meski hal itu dibantah oleh Naruto, hingga dalam kasus ini ia dijadikan sebagai saksi. (NACO/B-11)