SAMPIR –

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Rahmi Amalia menyebut residivis kambuhan NDP alias Nel (26) tidak kapok berurusan dengan hukum. Kini ia ditangkap bersama suaminya MJ alias Jun (28) karena kasus sabu.

"Dulu zenith ya, sekarang sabu, memang tidak kapok. Jalani yang lebih besar lagi," kata jaksa kepada NDP saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Senin, 5 Agustus 2019.

NDP dan suaminya diamankan Rabu, 19 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka diamankan di Jalan Nurul Hidayah gang Marikit, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari keduanya diamankan enam paket sabu dan barang bukti berupa satu pak plastik klip, timbangan digital, pipet kaca, potongan sedotan, korek api gas, dompet kecil, gunting, kotak rokok dan korek api gas, ponsel dan uang Rp 800 ribu.

Saat petugas datang menciduk keduanya Junai sedang tidur. Sementara NDP mengetahui yang datang saat itu anggota Satreskoba Polres Kotim. 

--page

Tersangka sempat berupaya membuang barang bukti lewat belakang WC. Namun petugas sudah mengantisipasi itu dan menjaga dibelakang sehingga perbuatannya itu ketahuan.

Uang Rp 800 ribu merupakan hasil penjualan. Sebelumnya NDP dan Jun sudah berhasil menjual lima paket sabu. Sementara sabu itu didapat dengan cara membeli seharga Rp 3 juta dengan berat 2,5 gram dari rekannya berinisial DW.

"Sabu itu pesan dulu, setelah itu baru diambil," kata Jun.

Jika habis menjual sabu itu mereka berdua akan mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta. Namun bukan untung sebaliknya mereka berurusan dengan hukum. (NACO/B-6)