SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Narapidana kasus sabu di Lapas Kelas 2B Sampit berinisial S dalam mengedarkan sabu tidak hanya mengendalikan tersangka yang berumur 17 tahun saja, namun juga mengendalikan adiknya yang masih di bawah umur.

"Kalau saya hanya diminta untuk mengantarkannya saja," kata tersangka yang masih di bawah umur itu, Senin, 5 Agustus 2019 saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim.

Setelah diserahkan tersangka diberi upah. Namun untuk uang BMS tidak menyuruh rekannya itu akan tetapi memanfaatkan adil bungsunya yang masih di bawah umur.

"Semua dia (BMS) yang kendalikan. Namun dia membantah waktu itu," kata tersangka yang merupaka  warga Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang itu.

Tersangka diamankan  di kediamannya Jumat, 19 Juli 2019 sekitar pukul 14.45 WIB. Dari tersangka diamankan 16 paket sabu dengan berat 64,24 gram.

--page

"Saya diminta mengantar sabu itu untuk seseorang tapi siapa orangnya saya tidak tahu," ucap tersangka yang juga dihadapan jaksa penuntut Arie Kesumawati.

Dalam kasus ini remaja putus sekolah itu dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)