BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus peredaran sabu, SU alias YN terancam hukuman 5,5 tahun penjara. Terdakwa juga terancam didenda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar 9 paket sabu, ponsel, casing ponsel, tisu, kotak rokok, potongan sedotan, dan urine terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
"Saya tulang punggung keluarga yang mulia. Saya minta agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Edi Rosadi, Selasa, 13 Agustus 2019.
Namun demikian, jaksa tetap pada tuntutannya. Terdakwa diamankan pada Rabu, 3 April 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman km 7,5, Perumahan Griya mentaya Membangun, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.
--page
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu. Sebanyak 4 paket ditemukan dalam casing ponsel dan 5 paket di dalam kotak rokok.
Menurut terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono, sabu itu dibeli dari seorang perempuan berinisial ED pada Rabu, 3 April 2019 di warung sembako, Jalan Jenderal Sudirman KM 12, Kelurahan Pasir Putih, seharga Rp 1.900.000 seberat 1 gram.
Agar memperoleh keuntungan, sabu dibagi menjadi 13 paket. Sebanyak 8 paket dijual dengan harga masing-masing Rp 200.000 per paket, sementara 5 lainnya dijual dengan harga Rp 100.000 per paketnya. (NACO/B-11)








