SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, AF Joko Sutrisno yang kesal atas keterangan berbelit-belit Nar alias Ud, menegaskan akan menentukan nasib Naruto dalam vonis terdakwa Sipir Lapas Kelas IIB Sampit, KWA.

"Silahkan kamu berbohong, nanti kita lihat dari fakta sidang bagaimana nasibmu," kata Joko dalam sidang, Kamis, 22 Agustus 2019 itu.

Selain berbelit dan banyak keterangannya tidak sesuai BAP, hakim juga menganggap Nar mempersulit persidangan. Sebab, tiga kali dipanggil sebagai saksi, Nar selalu mangkir dengan alasan sakit.

"Mempersulit persidangan kamu itu. Dipanggil susah sekali hadirnya. Di situ saja kelihatan, lihat saja keteranganmu banyak tidak sesuai karena dari awal niatnya mau berbohong," tegas hakim.

Bahkan hakim sempat menegaskan akan kembali menghadirkan Nar agar keterangannya dikonfrontir dengan penyidik BNN Kalteng. Pasalnya banyak BAP yang dibantah.

"Berdoa saja kamu nanti, semoga tidak jadi tersangka," pungkas Joko kepadanya.

Usai sidang itu wajah Nar tampak memerah. Hingga oleh petugas ia langsung dimasukkan dalam sel Pengadilan Negeri Sampit. (NACO/B-11)