BORNEONEWS, Sampit - Nar alias Ud, sejak menjadi saksi dalam persidangan langsung dicerca dengan berbagai pertanyaan. Terutama dalam kasus narkotika yang menjerat KWA, oknum sipir Lapas Kelas IIB Sampit. Ia sempat mati-matian membantah, namun akhirnya di penghujung sidang saksi mengaku.
Majelis hakim Pengadilan Negeri yang diketuai AF Joko Sutrisno sempat memperingatkan Nar untuk tidak berbohong. Namun ia tetap menyangkal ada keterkaitannya dengan perkara KWA maupun perkara terpidana SMK alias De, yang juga sebagai saksi dalam kasus KWA.
Bahkan saat anggota majelis hakim Muslim Setiawan juga menanyakan apakah kenal dengan De, dia mengaku tidak kenal begitu juga dengan KWA. Hubungannya hanya sebatas kenal sebagai napi dengan seorang sipir.
"Saya tidak kenal dengan De," tegasnya kepada hakim.
Meski sidang lalu, De mengaku kurir Nar dalam peredaran bersama KWA. Selain itu juga KWA membantah keterangan Nar. KWA mengaku sabu darinya itu berasal dari Nar.
--page
Anggota majelis hakim Ike Liduri juga mencercanya dengan pertanyaan. Meski membantah soal keterkaitannya dengan KWA dan De, ia mengaku kenal dengan AP yang diamankan di Bandara H Asan Sampit saat membawa sabu 350 gram dan tujuh butir ekstasi.
"Saya ada ditawari oleh AP," kata Naruto.
Hingga hakim mengejar jawabannya itu, ia sempat mengubah keterangannya itu. Namun hakim minta penegasannya hingga ia mengaku orang yang akan menerima sabu dari terpidana itu.
"Belum sempat saya terima, AP tertangkap oleh BNN," tukasnya.
Namun sayang dalam kasus AP, Nar tidak dijadikan saksi apalagi terseret sebagai tersangka. Namun dia membantah sabu dari AP itu akan diterima KWA.
--page
Pengakuannya itu berbeda dari keterangan AP yang menyatakan sabu darinya itu pesanan Nar. Lalu, Nar memerintahkan Ketut menerimanya di Jalan H Ikap.
KWA diamankan di Jalan H Ikap, dan dibawa ke rumah dinasnya di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 09.30 Wib usai petugas mengamankan AP.
Dari penggeledahan di kediaman Ketut ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket kecil narkotika jenis sabu, tiga pipet kaca, alat isap sabu berupa bong, korek api gas, ponsel, dan sebuah kotak bekas permen.
Pengakuan KWA sabu itu dari Nar tersebut. Meski hal itu dibantah oleh Nar, hingga dalam kasus ini ia dijadikan sebagai saksi. (NACO/B-11)








