BORNEONEWS, Buntok – Jajaran Polsek Dusun Selatan kembali mengamankan seorang terduga pembakar lahan di Jalan Kumbang Bernaung, Desa Sanggu, pada Sabtu, 7 September 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, polisi mengamankan terduga pelaku pembakar lahan di Jalan Buntok- Palangka Raya, tepatnya Desa Madara.
Pelaku berinisial MS (51) merupakan warga Jalan Buntok-Ampah, RT 04 RW 001, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Kapolsek Dusun Selatan Ipda Abi Karsa mewakili Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pembakar lahan.
Penangkapan tersebut, lanjut dia, saat Unit Patroli Dusun Selatan bersama dengan anggota BPBD melaksanakan Patroli di daerah Desa Sanggu Jalan Kumbang Bernaung.
--page
“Saat patroli itulah kita menemukan lahan atau hutan yang sedang terbakar,” kata Abi Karsa kepada Borneonews, Minggu, 8 September 2019.
Ia mengungkapkan, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa yang telah melakukan pembakaran lahan dan hutan tersebut pelaku berinisial MS.
Kemudian, petugas mencari dan mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Dusun selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih Lanjut.
Ia membeberkan, berdasarkan keterangan terduga pelaku membakar tumpukan kayu ranting kering bekas potongan kayu untuk mengusir nyamuk.
“Namun api tersebut ditinggal oleh pelaku makan siang sehingga api tumpukan kayu ranting kering tersebut merambat meluas ke lahan milik orang lain sehingga mengakibatkan kebakaran dengan luas keseluruhan kurang lebih 1,66 hektare,” ungkapnya.
--page
Adapun barang bukti turut diamankan, satu korek api gas jenis mancis warna orange merk Furtis, dua potongan kayu telah terbakar panjang 39 centimeter dengan diameter 11 dan panjang 25 cm diameter 4,5 cm.
“Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan Mapolsek Dusun Selatan, apabila terbukti akan dilakukan tindakan tegas” tandas dia.
Tindak pidana Pembakaran lahan yaitu setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ke -1e KUHPidana dan atau Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 tahun 2003 Tentang Pengendalian kebakaran Hutan dan atau Lahan. (URIUTU DJAPER/B-2)








