BORNEONEWS, Sampit - Perempuan berusia 61 tahun berinisial Ngat, warga Jalan Menteng, RT 38 RW 14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, tersangka pembakar lahan ternyata tuna rungu.
Bahkan kini perempuan itu diminta oleh jaksa untuk dites ke psikiater apakah yang bersangkutan bisa atau tidak diminta pertanggungjawabannya secara pidana atas apa yang kini dialaminya.
"Kita sudah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan berkas sudah tahap pertama," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Rabu, 11 September 2019.
Ngat dijadikan sebagai tersangka berawal pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 15 .00 WIB di tanah kosong Jalan Pramuka KM 0,5 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim
Petugas kepolisian yang melakukan patroli mendapat tersangka di lokasi kejadian melihat lahan dengan ukuran 30 x 100 M3 sedang terbakar hingga petugas berhenti dan memeriksa lahan tersebut
--page
Petugas melihat lahan tersebut dibersihkan untuk bercocok tanam dan petugas mengumpulkan saksi hingga akhirnya tersangka diamankan beserta barang bukti seperti korek api dan ember bekas cat. Namum saat diproses baru diketahui tersangka lulusan SD itu tuna rungu. (NACO/B-5)








