PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa penuntut umum (JPU) Wagiman menjelaskan rentetan kronologi pasangan suami istri atau pasutri bernama HA dan SL yang membawa sabu seberat 500 gram dari Aceh menuju kota Palangka Raya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 18 September 2019.

Wagiman menjelaskan awalnya terdakwa HA mendapat telepon dari seseorang yang dikenal bernama Amang dari Tangkiling, Palangka Raya.

Pada obrolan telepon yang terjadi pada 01 Juli 2019 tersebut, Amang meminta terdakwa untuk mengambil sabu dari Aceh untuk dibawa ke Palangka Raya.

Setelah melakukan obrolan tersebut terdakwa akhirnya setuju atas permintaan Amang dan berangkat menuju Aceh melalui Bandara Samsudinoor Kalimantan Selatan pada 04 Juli 2019.

Dalam perjalanan itu terdakwa mengajak istrinya SL yang sebelumnya sudah diceritakan maksud mereka untuk ke Aceh.

--page

Sebelum sampai ke Aceh, keduanya sempat transit di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, dan dilanjutkan menuju Bandara Kuala Namu Medan.

Setelah sampai di Medan, keduanya langsung melanjutkan perjalanan menuju Lhokseumawe melakui jalur darat dengan menggunakan bus.

Usai melakukan perjalanan selama 8 jam atas arahan dari Amang, keduanya lalu beristirahat disebuah hotel yang sebelumnya sudah dipesan oleh Amang.

Para 05 Juli 2019 kamar kedua terdawa kemudian didatangi oleh dua orang bernama Amsar dan Molit yang kemudian menyerahkan paket sabu seberat 500 gram.

Setelah itu, paket sabu dibagi menjadi empat paket, kemudian disembunyikan dalam sepatu dan sendal yang akan dikenakan oleh pasutri tersebut.

--page

Setelah itu keduanya lalu menaiki bus pergi menuju Bandara Sultan Iskandar Muda untuk kembali ke Palangka Raya.

Saat dibandara, SL sempat menelpon Amsar untuk bertemu di Bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh yang selanjutnya mereka bertiga pergi bersama mengantarkan sabu kepada Amang di Palangka Raya.

Perjalanan ketiganya berlangsung lancar tanpa ada pencegatan dari tiap petugas pemeriksa di bandara.

Namun ternyata hal tersebut sudah tercium petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) yang telah menunggu para pelaku di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. Pada 06 Juli 2019 para pelaku tiba di Bandara Tjilik Riwut disambut oleh para petugas BNNP yang lalu mengamankan ketiganya menuju Kantor BNNP Kalteng.

"Ya dari saksi sudah menjelaskan kalau dari HA itu target operasinya. Jadi begitu ada informasi, para petugas lalu mengamankan jalurnya hingga bisa ditangkap di Palangka Raya," pungkas Wagiman seusai persidangan, Rabu 18 September 2019.

--page

Terdakwa Amsar yang turut ditangkap oleh BNNP Kalteng, turut disidangkan dengan berkas perkara terpisah dari kedua terdakwa pasangan suami istri tersebut. (AGUS/B-6)