PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Polres Murung Raya (Mura) memastikan akan tindak tegas pelaku pembakar lahan, baik itu untuk membuka ladang maupun motif lainnya yang disengaja.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Mura, Kompol G Herundo saat press reaslese penangkapan pelaku pembakaran lahan di Desa Juking Pajang,  Kamis, 19 September 2019.

"Kita tindak tegas bagi siapa saja yang melanggar peraturan perundangan-undangan pembakaran lahan di wilayah hukum ini," katanya. 

Wakapolres Mura juga mengatakan, pihaknya sangat berharap kerjasama yang baik dari seluruh komponen masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Sebab, dampak negatif yang dihasilkan sangat merugikan masyarakat.

"Dampak pembakaran lahan ini menimbulkan kabut asap pekat yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari," lanjutnya. 

--page

Dia juga mengingatkan ada konsekuensi hukuman bagi pelaku pembakaran lahan sesuai undang-undang. Yakni ancaman penjara. (RIANSYAH/B-11)