PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Delapan tersangka berinisial H, HRA, RS, MRA, S, NF, ZH, MSN yang ditangpa Satresnarkoba Polres Palangka Raya mengakui jika sabu yang mereka milliki tersebut berasal dari Banjarmasin dan Sampit.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, komplotan H dan HRA yang ditangkapterlebih dahulu tersebut mendapat sabu dari sampit yang enurut pengakuannya hanya untuk di konsumsi sendiri. Sedangkan 6 orang lainnya mengatakan jika sabu yang digunakan untuk berpesta tersebut didapat dari Banjarmasin.

“Dari pengakuan mereka sabu tersebut didapat dari jaringan peredaran narkoba di Banjarmasin dan juga Samit, namun itu masih akan kami kembangkan lagi,” ujar Timbul, Selasa, 24 September 2019.

Ia menjelaskan, para pelaku yang ditangkap melakukan pesta sabu tersebut sudah sering melakukan pesta sabu sejak tiga bulan terakhir. Dari tangan para pelaku yang berhasil diamankan pun sejumlah barang bukti dantaranya, Sabu seberat 1,45 gram, alat hisap sabu, dan juga timbangan digital.

“Pengakuan mereka tiga bulan terakhir ini pakai narkoba, dan sebelumnya juga pernah pakai, jadi mereka ini kambuhan,” jelas Timbul.

--page

Kedelapan tersangka diancam pasal 112, pasal 132 jounto pasal 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (AGUS/B-5)