MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Tersangka pembakar 1,5 hektare lahan di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, berinisial IS terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pasalnya, penyidik membidik tersangka dengan pasal 187 Jo 188 KUHP serta Perda Kalimantan Tengah Nomor tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran lahan dan hutan.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar SIK saat konferensi pers, Selasa 24 September 2019, mengatakan pembakaran di Desa Trinsing ini dilakukan dengan sengaja. Tersangka membakar lahan milik warga berinisial AK.

“Tersangka memang disuruh AK yang sekarang berdomisili di Papua untuk mengelola lahan tersebut. Namun tidak ada menyuruhnya untuk membakar,” kata Dostan.

Pembakaran merupakan inisiatif dari terangka IS sendiri. Lahan yang telah ditebang kemudian dibakar tersangka menggunakan potongan karet ban dalam motor.

--page

Tersangka juga membuang barang bukti sebuah korek ke dalam api saat pembakaran tersebut. (RAMADHANI/B-11)