PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Empat budak sabu divonis 5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 30 September 2019, lantaran tertangkap memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim diketuai Zulkifli, membacakan amar putusannya yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan sabu seberat 39,10 gram.

Zulkifli memvonis keempat terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair 1 bulan penjara.

Putusan itu sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikenakan pada para terdakwa.

"Menyatakan, terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai narkotika dengan berat melebihi 5 gram. Memutus hukuman penjara kepada terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsidair 1 bulan penjara," ujar Zulkifli membacakan amar putusannya.

--page

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) wagiman.. Sebelumnya JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dengan subsidair 2 bulan penjara, dengan pasal yang sama.

"Kami menerima putusan majelis hakim yang sudah melakukan pertimbangan sebelumnya. Meskipun lebih ringan dari tuntutan, tapi itu cukup. Diharapkan mereka bisa jera dengan putusan itu," pungkasnya. (AGUS/B-6)