BORNEONEWS, Sampit - Kakek berusia 73 tahun bernama An menjalani sidang atas kasus pembakaran lahan lahan. Kepada majelis hakim, kakek itu mengaku membakar lahan karena tumpukan rumput sudah kering.
"Tumpukkan itu sudah kering makanya saya bakar," kata Antos, saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 31 Oktober 2019.
Perbuatan itu dilakukan An pada Minggu, 7 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Gajah Mada, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.
Ayah enam anak itu mengaku apa yang dilakukannya kala itu tidak ada izin dari pihak berwenang. Namun, ia mengaku perbuatannya itu tanpa terpikirkan sebelumnya.
"Saya tidak menyangka sampai api itu menjalar, itu karena ditiup angin," kata pria yang didakwa Pasal 118 KUHP.
--page
Setelah melihat kepulan api petugas kepolisian datang ke lokasi kejadian melibat ada kepulan api bersama petugas gabungan memadamkannya.
Saat ditanya, Antos tidak menyangkal kebakaran itu akibat perbuatannya. Rencananya, pekan mendatang jaksa Dewi Khartika akan mengajukan pembelaannya.(NACO/B-11)








