BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kabid Politik dan Kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Timur, Ahamat merilis data 17 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdata di Kantor Kesbangpol Kabupaten Barito Timur tahun 2019.
Berikut rinciannya;
1. Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak Borneo (Koppad Borneo) Distrik Barito Timur.
2. Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak).
3. Yayasan Lembaga Bantuan Perlindungan Hukum Kesehatan (YLBPHK).
4. Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI).
5. Yayasan Sinta Rariang.
6. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
--page
7. Lembaga Masyarakat Peduli Barito Timur (LMPBT).
8. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
9. APASTA
10. Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
11. Gabungan Organisasi Wanita (GOW).
12. Lembaga Dakwa Islam Indonesia (LDII).
13. Paguyuban Keluarga Flobamora Kabupaten Barito Timur.
14. Perkumpulan Laskar Nusantara Kabupaten Barito Timur.
15. Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI).
16. Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (Fordayak-KT).
17. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Barito Timur.
--page
Menurut Ahamat, tidak ada kewajiban untuk LSM atau Ormas melapor atau mendaftar ke Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Timur. Namun dengan mendaftar ke kesbangpol, maka Ormas atau LSM tersebut akan terdata keberadaannya. Sehingga, memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
"Kalau ormas atau LSM terdaftar di sini, berarti dia bermitra dengan pemerintah. Kalau tidak dan suatu saat ada masalah, itu di luar tanggungjawab pemerintah," kata Ahamat, Kamis, 7 November 2019.
Dia mencontohkan, jika ormas atau LSM yang terdaftar di Kesbangpol bergerak di bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka mereka berhak meminta dokumen Amdal ke Dinas Lingkungan Hidup(DLH). Namun jika LSM tersebut tidak terdaftar, DLH bisa menolak permintaan mereka.
Dia menambakan, yang membuat persyaratan pendaftaran maupun mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Ormas dan LSM bukan kewenangan Badan Kesbangpol Kabupaten.
"Berdasarkan Permendagri nomor 57 tahun 2017, Kesbangpol Kabupaten dan Provinsi hanya berhak memverifikasi berkas pendaftaran. Yang bertanggungjawab mengeluarkan aturan pendaftaran dan SKT itu Pemerintahan Pusat," paparnya. (BOLE MALO/B-11)








