BORNEONEWS, Palangka Raya - Percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku WW di sebuah rumah Jalan Rajawali III, Palangka Raya, pada 4 November 2019, ternyata dipicu alasan sepele.
Kapolresta Palangka Raya, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pelaku beraksi agar pemilik rumah mempekerjakan kembali istrinya sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah tersebut.
Kapolresta mengatakan, motif awalnya pelaku hanya berniat menakuti ART bernama Putu. Namun tanpa diduga, Putu melakukan perlawanan dan langsung berteriak minta tolong.
Pelaku yang yang panik laku menyerang Putu dengan sebilah pisau. Pemilik rumah pun disekap pelaku. Pasalnya, pemilik rumah mencoba menolong setelah mendengar teriakan dari Putu.
"Motifnya itu hanya bermaksud menakuti ART yang sekarang bekerja agar berhenti. Karena sebelumnya istrinya bekerja di sini, namun dipulangkan. Jadi dia mau bosnya mendatangkan istrinya kembali," kata Timbul, Kamis, 7 November 2019 malam.
--page
Dalam kasus ini, polisi membidik pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun penjara. (AGUS/B-11)








