PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sup, terdakwa kasus pembakaran lahan divonis hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Alfon dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 11 November 2019.

Dalam sidang ini majelis menilai jika terdakwa terbukti bersalah telah melalukan tindak pidana secara sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP.

"Mengadili, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menimbulkan kebakaran yang berbahaya bagi umum dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 6 bulan," kata Alfon membacakan amar putusannya.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama delapan bulan.

Sebelumnya terdakwa Supat pada Agustus 2019 membersihkan lahan di pekarangan Balai Pertanian di Jalan Takaras Dermaga, Kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.

--page

Terdakwa kemudian mengumpulkan potongan ranting dan daun hasil pembersihan lahan tersebut dalam satu tempat yang kemudian dibakar.

Seusai membakar, terdakwa lalu kembali pulang menuju rumahnya dengan meninggalkan api yang masih menyala sehingga api dengan leluasa membakar lahan dan kian melebar, yang mengakibatkan Kota Palangka Raya terselimuti kabut asap.

Niatan untuk membuka kebun jeruk pun berakhir dengan penjara bagi Supat karena ulahnya membakar lahan tersebut. (AGUS/B-6)