BORNEONEWS, Sampit - Suw, terdakwa sabu mengaku setiap membeli sabu sepaket dan dijual lagi dapat keuntungan Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.
"Barang bukti yang diamankan itu sabu yang kedua saya beli," ucap terdakwa, Selasa, 12 November 2019 didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho.
Terdakwa diamankan pada Jumat, 16 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 Wib di kediamannya Jalan Bawi Jahawen, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Saat digeledah petugas mengamankan satu paket sabu, satu bundel plastik klip, sendok sabu, timbangan digital dan ponsel yang digunakannnya untuk berkomunikasi.
Penuturan terdakwa sabu itu akan dijual dengan harga Rp 5,5 juta. Sabu dibeli dengan Mahardi (berkas terpisah) pada 15 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 Wib.
--page
Saat jadi saksi terdakwa, Mahardi membenarkan kalau sabu yang diamankan dari Suwanto berasal darinya. Bahkan pengakuannya sudah 2 kali jual sabu itu hingga keduanya diamankan.
Akibat perbuatannya terdakwa didakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(NACO/B-5)








