BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang budak sabu berinisial FS divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Alfon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palanga Raya, Senin, 25 november 2019.
Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tndak pidana memiliki narkotika galongan I jenis sabu seberat 2,27 gram. Sesuai pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp 800 juta, subsidair 1 bulan penjara,” ujar Alfon dalam amar putusannya.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya terdakwa FS dituntut jaksa dengan hukuman selama 6 tahun, denda Rp 800 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.
Terdakwa FS ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Kalteng yang mendapatkan informasi dari masyarakat pada Juli 2019 lalu. Terdakwa diamankan di depan Apotik Hasanah di Jalan G Obos XII, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sepaket sabu seberat 2,27 gram yang tersimpan dalam tas slempang miliknya.
--page
Dari pengakuannya, sabu tersebut dibelinya dari seseorang bernama Richi (masih buron) melalui pesan singkat. (AGUS/B-11)








