BORNEONEWS, Sampit - Akhmad Noor (24) dan Fathur Rozi (20) terus terang mengakui perbuatannyaa dalam kasus sabu 2 kilogram dan ekstasi 250 butir. Berbeda dengan Akhmad Purkani (35), sejak awal sidang tidak mengaku dan membantah isi berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik BNNP Kalteng.
Dalam pengakuanya di BAP, warga Jalan Ir Juanda 20, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu mengaku tahu bakal menerima sabu dan ekstasi dari Noor dan Rozi. Semua atas perintah Isur, warga asal Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Di persidangan, hakim menanyakannya mulai dari ketua majelis Niko Hendra Saragih, anggotanya Dony Prianto, Puthut Rully hingga jaksa Dewi Khartika. Tetapi Purkani malah beralasan tidak tahu kalau yang akan diterimanya itu sabu.
"Ya sudah kalau kamu tidak mengaku terserah kamulah," kata jaksa Dewi, Senin, 25 November 2019.
Begitu juga saat hakim menanyakannya, jawabannya sama. "Berarti isi BAP ini tidak benar," tanya hakim yang dibenarkan terdakwa.
--page
Termasuk saat ditanya mengapa ketika petugas datang menghampirinya terdakwa takut. "Kalau saudara tidak tahu isinya sabu mengapa takut waktu itu," tanya hakim.
Purkani beralasan takut karena takut dituduh maling. Namun bagi hakim pengakuannya itu tidak masuk akal. Hingga hakim memberikan kesempatan untuk terus terang.
"Terakhir saya beri kesempatan, mana yang benar," tanya Niko.
Purkani akhirnya mengakui keterangannya di BAP benar adanya. Hingga sidang selesai dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda tuntutan.
Noor, warga asal Kalsel dan Rozi warga asal Jawa Timur diamankan pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Barang buktinya 2 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi, serta 1 paket sabu berukuran 1 gram.
--page
Sementara Purkani orang yang akan menerima sabu itu. Terdakwa diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 3 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang. (NACO/B-11)








