INILAH.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti 1.220,7 gram narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari tiga orang tersangka dalam dua kasus berbeda pada November 2019.
"Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.220,7 gram dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air panas lalu selanjutnya air tersebut dibuang ke dalam septic tank," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga, di Batam, Kamis, 28 November 2019.
Ia menjelaskan, pada kasus pertama, aparat kepolisian menangkap tersangka YL pada Senin (11/11), di SPBU jalan raya Bandara, Nongsa, Batam.
Ketika polisi menggeledah badan dan mobil tersangka, ditemukan dua bungkus plastik berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 220 gram.
Dalam kasus ini, Polda Kepri memusnahkan 195, 2 gram sabu-sabu, sedangkan 20,8 gram lainnya, digunakan untuk pemeriksaan di Puslabfor Polri, dan 4 gram untuk pembuktian di pengadilan.
--page
Sedangkan pada kasus kedua, polisi mengamankan 1.060 gram sabu-sabu dari dua anak di bawah umur, yaitu AM dan EL pada Kamis (14/11) di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung, Kota Batam.
Sabu-sabu itu ditemukan dalam plastik, bersama 1.000 butir tablet Erimin yang dikemas dalam 2 bungkus plastik warna hitam.
Dalam pengembangan kasus, diketahui, barang itu didapatkan dari SM, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.060 gram, dimusnahkan sebanyak 1.025,5 gram, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak 32,5 gram, dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram," kata dia pula.
Sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan, namun akan dijadikan sebagai alat pembuktian di pengadilan.
--page
Pemusnahan barang bukti narkotika itu dihadiri Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Pardede bersama perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara.








