BORNEONEWS, Sampit - Heri Nanang alias Heri berurai air mata saat hakim Darminto Hutasoit menjatuhkan vonis kepadanya. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara. Selain itu, terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Atas vonis ini kami menerima yang mulia," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa, Kamis, 12 Desember 2019.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa diamankan pada Selasa, 1 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lesa RT 11 RW 3, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.
--page
Saat penggeledahan di kediaman terdakwa yang disaksikan ketua DAD Parenggean, Yunarsius, polisi menemukan 7 paket sabu dengan berat 1, 48 gram.
Selain sabu turut diamankan uang dari saku celana sebelah kanan sebanyak Rp 1.590.000, dan dari dompet sebesar Rp 400.000.
Barang bukti lainnya, 27 lembar plastik klip bekas tempat menyimpan sabu yang ditemukan di bawah rumah, 2 buah sedotan, 1 buah sendok minuman yang digunakan sebagai sendok sabu.
Terdakwa membeli sabu dengan harga per paketnya sebesar Rp 500.000. Rencananya sabu itu untuk dijual lagi dan sebagian digunakan sendiri. Dia juga membagi lagi sabu itu menjadi beberapa paket, dengan harga bervariasi diantaranya Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per paket. (NACO/B-11)








