SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Suryadi tersangka pembawa sabu dan ekstasi via Bandara H Asan Sampit, berbelit-belit memberikan keterangan kepada jaksa. Hal itu terlihat saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur di hadapan Jaksa Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Wagiman.

"Di sini saja kamu berbelit bagaimana di persidangan nanti, yang jujur," kata Wagiman memperingatkan tersangka, Kamis, 12 Desember 2019.

Suryadi awalnya mengaku mengantar sabu ke Sampit baru 4 kali, dengan upah sekali mengantar Rp 5 juta. Namun dalam keterangan di BAP penyidik BNNP Kalteng, pengakuannya sudah 5 kali dengan upah bervariasi dari Rp 6 juta, Rp 8 juta, hingga Rp 10 juta setiap berhasil mengantar. Saat terus ditanya jaksa, dia membenarkan isi BAP.

"Sebelumnya saya antar sabu, baru yang tertangkap ini saja ada ineks (ekstasi) dan upahnya Rp 10 juta," ucap Suryadi.

Tersangka diamankan pada Jumat 25 Oktober 2018 sekitar pukul 08.00 WIB di area kedatangan Bandara Haji Asan Sampit. Saat digeledah, petugas menemukan 300 gram sabu dan 20 butir ekstasi.

--page

Tersangka mengungkapkan, pada Rabu, 23 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, dia ditelepon bos yang memintanya berangkat ke Sampit menggunakan pesawat terbang mengantarkan narkotika jenis sabu.

Pada Kamis, 24 Oktober 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, datang Sholeh orang suruhan bos mengantarkan bungkusan besar yang berisi sabu dan 1 bungkusan kecil yang berisi ineks yang sudah disimpan di sela-sela celana dalam warna coklat. Tersangka disuruh menggunakannya dalam penerbangan menuju ke Sampit

Sesampainya di Sampit, tersangka akan dijemput oleh seseorang yang biasa menyebutnya bernama Ali Mudi Baktiyanto (berkas terpisah). Namun belum bertemu, petugas BNNP Kalteng mengamankannya.

"Sabu itu mau diserahkan ke Narudi, namun Narudi tidak mengaku," ucap Suryadi.

Bahkan dalam kasus ini Narudi jadi saksi, namun napi Lapas Sampit itu menyangkalnya. Nama Narudi dalam kasus sabu cukup terkenal. 

--page

Dalam kasus Ali Patmi lalu, pria yang lebih terkenal dengan panggilan Naruto juga sempat mencuat namanya, namun ia membantah terlibat. 

Ali Patmi diamankan pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 07.30 WIB di area kedatangan Bandar Udara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur oleh petugas BNN Provinsi dengan barang bukti 350 gram sabu dan 7 butir ekstasi.

Begitu juga dalam kasus sabu Sipir Lapas Sampit, Ketut Widian Arisandi yang ditangkap di Jalan H Ikap dan kedapatan menyimpan sabu di rumah dinasnya Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang mengaku sabu berasal dari Naruto.

Tidak hanya itu dalam kasus sabu yang menyeret anaknya pada Sabtu, 22 Juni 2019 lalu, nama Naruto juga muncul setelah anak dan keponakannya ditangkap di Jalan Yos Sudarso Sampit atas kepemilikan 10,5 gram sabu. Namun lagi-lagi pengakuan anak dan keponakannya itu dibantah. (NACO/B-11)