LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - WN, 33, warga Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, tersangka pembawa narkotika jenis sabu seberat 2 ons lebih di Lamandau itu terancam hukuman mati, sebagaimana pasal yang disangkakan polisi kepadanya.

WN ditangkap anggota Satreskoba Polres Lamandau saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, KM 14, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Sabtu 14 Desember 2019 lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Tersangka membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan Sampit, Kotawaringin Timur.

"Tersangka kita sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Wakapolres Lamandau, Kompol Purwanto, Senin 16 Desember 2019.

Purwanto mengatakan, penyidik Polres Lamandau saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Termasuk akan menggali keterangan dan bukti-bukti tersangka memiliki kaitan dengan jaringan lain atau tidak.

--page

Dalam kasus tersebut, selain sabu seberat 2 ons lebih, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 ponsel, dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga KH 1572 TH. (HENDI NURFALAH)