BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Timur, Eskop, menegaskan tidak ada penambahan libur tahun baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
"Kita mulai hari kerja di tahun 2020 pada tanggal 2 Januari tahun 2020, jadi bagi seluruh PNS yang ada memang tidak ada perpanjangan libur, tanggal 2 Januari dan seterusnya sudah aktif semua," kata Eskop di kantornya. Kamis, 2 Januari 2020.
Dia menjelaskan, sesuai dengan rekaman absensi sidik jari, PNS yang tiidak masuk kerja maka pada saatnya nanti sesuai dengan aturan tidak dapat menerima haknya.
"Itu merupakan sanksi yang diterima mereka yang menambah libur atau tidak masuk kerja," imbuh Eskop.
Lanjutnya, untuk tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan mengacu pada anggaran berbasis kinerja sehingga PNS akan mendapat tunjangan kinerja.
--page
"Harapannya sesuai dengan janji Bupati, tahun 2020 tambahan penghasilan pegawai itu bisa ditingkatkan dan yang menjadi ukuran salahsatunya tingkat kehadiran ini," papar Eskop.
Menurutnya, untuk 2 hari pertama hari kerja di tahun 2020 memang tidak dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor-kantor, namun diharapkan sebagai PNS tahu aturan harus loyal dan disiplin dalam bekerja.
"Kalau masalah kondisi alam hujan atau bahkan hari terjepit seharusnya sebagai PNS yang baik itu tidak menjadi alasan untuk tidak masuk kerja. Kalau kebetulan di hari pertama kerja di tahun 2020 ini hujan lebat lalu terlambat masuk kerja kita masih bisa pahami," kata Eskop.
Dia mengingatkan bahwa saat ini sudah ada berbagai fasilitas yang dipakai untuk bekerja sehingga perubahan cuaca tidak.menjadi kendala dalam bekerja.
"Terutama untuk Kepala OPD sudah diberikan fasilitas mobil dinas seharusnya tidak ada alasan karena hujan sehingga tidak masuk kerja, negara sudah memberikan fasilitas yang cukup untuk Kepala-Kepala OPD," Pungkas Eskop.
--page
Pantauan Borneonews di lapangan, beberapa kantor dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih terlihat sepi sebagai pertanda banyak pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama kerja di tahun 2020.
(BOLE MALO/B-5)








