KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan menangkap 2  pria dan 1 wanita tersangka pengedar sabu. Penangkapan ketiga orang ini hanya dalam jangka waktu sehari.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatres Narkoba Iptu M Yosep Sukmawijaya, Sabtu, 4 Januari 2020,  mengatakan, 3 tersangka pengedar sabu itu ditangkap pada Kamis, 2 Januari 2020 sore.

"Iya kita berhasil meringkus tiga orang sekaligus dalam satu hari. Diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Yosep Sukmawijaya.

Ketiganya ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Km 13, Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir. Masing-masing berinisial, HR (46) dan Su alias Super (39), serta soerang wanita berinisial Su (42).

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu dan plastik bening berisi sabu.

--page

Rinciannya, dari tangan tersangka HR dan Su, didapati satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram, 1 kotak plastik bening, 1 gawai, dan uang sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan Su pada saat penggegerebekan berusaha lari menuju hutan. 

Saat diamankan dan digeledah di dalam kantung celana sebelah kanan ditemukan dua butir obat jenis ekstasi. Lainnya 1 bong, 2 ponsel, serta uang Rp 1 juta.

"Saat di TKP juga ditemukan sebanyak 39 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 13,01 gram dan uang sebesar Rp 35 juta. Diakui tersangka, itu milik Sr yang saat penangkapan tidak ada di tempat," ujar M Yosep.

Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Katingan berikut barang bukti yang ditemukan. Polisi juga melakukan pengejaran terhadap Sr.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, SU di sangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--page

Sedangkan tersangka MR dan Su disangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ABDUL GOFUR/B-11)