SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, ND dan MK tidak menyangkal dalam keterangannya, yakni ditangkap saat santai menunggu pembeli sabu.

"Waktu melihat petugas, saya minta MK membuang sabu di tangannya," kata ND di hadapan jaksa dan majelis hakim persidangan PN Sampit, Jumat, 10 Januari 2020.

Nd Cs diamankan pada Minggu, 13 Oktober 2019 sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Sekar Arum, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, 

Pada saat petugas datang, terdakwa ND sedang duduk di atas motor bersama MK, yang merupakan suruhannya.

Saat itu ND meminta MK, mengantar sabu tapi mereka berdua keburu diamankan. Dari pria ini, petugas mengamankan 1 paket sabu yang siap edar,  serta barang bukti sebuah ponsel.

--page

"Saya sudah 4 kali mengantar sabu kepada pembeli atas perintah ND," ucap MK. (NACO/B-11)