SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sabu milik terdakwa Sulaiman ditemukan di samping rumahnya. Hal itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Jumat, 24 Januari 2020.

Terdakwa diamankan pada Kamis, 10 Oktober 2019 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah Jalan Supian Mulia, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan,  Kabupaten Kotim.

Petugas Polsek Jaya Karya Samuda menemukan 2 bungkus plastik kecil berisi sabu yang dilempar keluar rumah.

Terdakwa melempar sabu serta uang Rp 1.250.000 hasil penjualan melalui ventilasi kamar. Sebanyak 1 paket ditemukan di dalam bungkusan plastik dan 1 paket ditemukan di dalam botol plastik bekas minuman Tora Cafe.

Sabu tersebut saat ditemukan di luar samping kiri rumah, karena sengaja dilempar saat terjadi penggerebekan.

"Benar yang mulia," kata terdakwa menanggapi isi dakwaan itu,

Dalam kasus ini, dia didakwa jaksa dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)