SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan SAR Nasional (Basarnas) Pos Sampit berinisial MIN (28), yang terjerat kasus sabu diringkus terancam dipecat.

"MIN terancam dipecat, jika nantinya vonis hukuman melebihi 3 tahun," ujar Kepala Basarnas Pos Sampit, Suprapto, Selasa, 4 Januari 2020. 

Dirinya menjelaskan, MIN memang bertugas di Basarnas Pos Sampit. Dan atas perbuatannya tersebut, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada hukum yang berlaku. 

Jika nantinya keputusan hukum sudah keluar maka akan siap ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang ASN. 

"Kalau di bawah 3 tahun hukumannya, masih dilakukan pembinaan. Kalau sudah di atas itu, maka akan dipecat," kata Suprapto. 

--page

Dia sangat menyayangkan ulah oknum PNS tersebut. Dan berharap hal itu menjadi perhatian bagi seluruh personel Basarnas lainnya. Siapa pun yang terlibat narkoba dipastikan akan ditindak sesuai hukum berlaku. 

"Saya juga sudah sering menegur anggota saya agar jauhi barang haram tersebut. Namun ternyata masih ada yang membandel. Dan harus menanggung akibatnya sendiri," terang Suprapto. 

MIN ditangkap polisi setelah melakukan transaksi narkoba. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa sepaket sabu seberat 0,30 gram. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)