BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus sabu, Yuningsih alias Neneng didatangi dan diamankan polisi seusai membagi sabu. Itu terungkap saat perkaranya dilimpahkan kepada jaksa.
Pengakuan ibu rumah tangga tersebut, sabu awalnya dicari Ancah (berkas terpisah). Kemudian, tersangka membagi menjadi 9 paket.
Tersangka diamankan pada Senin, 2 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya Jalan Rindang Setia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Pengakuannya, sabu itu untuk diedarkan kembali. Sabu tersebut berasal dari 1 paket yang dibeli melalui Ancah.
Akibat perbuatannya itu, Neneng harus menyusul salah satu keluarganya yang juga terlebih dahulu mendekam di penjara karena kasus serupa.
--page
Kepada jaksa, tersangka mengaku baru kali pertama berurusan dengan hukum. Bahkan menurutnya melakukan bisnis sabu belum lama dilakukannya.
"Tersangka terus terang memgakui perbuatannya saat perkaranya dilimpahkan ke jaksa," kata Kasi Pidum Kejari Kotim, Teguh Fidya Wahyudi, Selasa, 4 Februari 2020.
Tersangka dianggap melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)








