SAMPIR –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Arifin alias Afin, dapat pengurangan hukuman 4 bulan dari tuntutan jaksa atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Rabu, 5 Februari 2020.

"Menjatuhkan hukuman selama 3 tahun dan 8 bulan penjara," kata Ega dalam putusannya tersebut.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagimana yang didakwakan jaksa.

Sementara itu sidang lalu, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana selama 4 tahun. Ia dianggap terbukti bersalah menggunakan narkotika.

Terdakwa diamankan bersama Riduan alias Ciwank dan Tamoy alias Amoy. Riduan diproses secara terpisah sedangkan Amoy meninggal saat ditingkat penyidikan.

--page

Dari terdakwa, polisi menemukan barang berupa 6 bungkus plastik kecil sabu dengan berat 0,45 gram sisa yang sudah digunakannya. Lainnya, 1 bungkus plastik kecil bekas pakai, 1 buah bong terbuat dari botol plastik bertuliskan kecap bango, 1 buah sedotan plastik dengan ujung lancip sebagai sendok, 1 buah kotak plastik rokok, 1 buah korek api gas merk Tokai warna hijau, 1 buah ponsel.

Warga Jalan Mandumai, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang itu diamankan pada Selasa, 15 Oktober 2019 sekira jam 14.00 wib di Jalan Suka Bumi Nomor 33 RT 11 RW 04 Kelurahan Baamang Hillir, Kecamatan Baamang, Kabupatem Kotim. (NACO/B-11)