BORNEONEWS, Tamiang Layang - Peraturan Daerah atau Perda Pengelolaan Sampah Kabupaten Barito Timur selain mengatur tentang pengangkutan sampah, jadwal pembuangan dan sanksi bagi pelanggar Perda, juga akan mengatur tentang daur ulang sampah.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur Lurikto, sebelum sidang paripurna pembahasan Perda tersebut bersama DPRD Barito Timur menyampaikan bahwa sampah yang ada di Barito Timur akan dikelola dengan lebih baik.
"Kita akan fungsikan nanti bank sampah yang ada kemudian kita jadikan TPS 3R karena disana akan dilakukan pemilahan-pemilahan," kata Lurikto di Gedung DPRD Barito Timur, Senin, 10 Februari 2020.
Dia menjelaskan, TPS 3R adalah singkatan dari Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle. TPS 3R merupakan sistem pengelolaan dan teknologi pengolahan sampah yang dimaksudkan sebagai solusi dalam mengatasi persoalan sampah dan dampak yang ditimbulkannya.
Melalui TPS3R ini, ia berharap bukan hanya persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah yang dapat dikurangi, namun juga dihasilkan produk-produk yang bernilai ekonomis dari pengelolaan sampah itu.
--page
"Dengan pemilahan sampah, kita akan memisahkan sampah anorganik untuk didaur ulang dan sampah organik untuk dijadikan kompos sehingga bermanfaat dan memiliki nilai ekonomis" pungkas Lurikto.
Sebelumnya, Ketua DPRD Barito Timur berjanji segera membahas Raperda tersebut sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda. (BOLE MALO/B-7)








