KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Satres Narkoba Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Timpah mengamankan 5 orang diduga pengguna sabu berinisial Ri (25), Ja (26), Ra (30), Ar (30) dan Har (51).

Polisi membekuk pelaku disebuah tempat di jalan lintas Palangka Raya - Buntok tepatnya Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman mengatakan pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan.

"Kami amankan pelaku malam Minggu tadi. Diamankan juga sejumlah barang bukti untuk proses dan pengembangan lebih lanjut," ucap Iptu Suherman, Senin 10 Februari 2020.

Dia menuturkan saat dilakukan penggerebekan dari tangan pelaku Ri, Ja, Ra, dan Ar diamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga sabu, 1 sedotan plastik, dan 1 korek api gas.

--page

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)