SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Doniansyah alias Doni (34) menyusul kakak kandungnya meringkuk ke penjara, lantaran kasus sabu. Adapun kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejari Kotawaringin Timur, Selasa, 11 Februari 2020.

Saat diperiksa jaksa, tersangka mengaku sabu itu bukan miliknya akan tetapi milik Di yang dititipkan untuk dijual kembali.

Terdakwa diamankan pada Rabu, 13 November 2019 sekitar pukul jam 10.30 WIB di Jalan Usman Harun 2 RT 2 RW 1 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Polisi menggeledah kediaman tersangka dan ditemukan 32 plastik sabu, 1 buah tas kecil, 1 buah potongan sedotan, 1 buah toples, dan uang sebesar Rp 700.000 yang merupakan hasil penjualan.

"Sabu itu bukan milik saya," ucap tersangka, kepada jaksa.

--page

Menurut tersangka, awalnya sabu yang dititipkan dengannya itu sebanyak 39 paket. Akan tetapi sebagian sudah laku terjual, sehingga yang diamankan merupakan sisa yang belum terjual.

Tersangka juga mengakui, jika sabu tersebut habis terjual maka akan menerima upah sebesar Rp 500.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)