BORNEONEWS, Sampit - Dua sekawan yang tertangkap menyimpan sabu, Fajar Alba Fiqi alias Ajay dan M Ikhwan divonis 5 tahun penjara. Vonis dibacakan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih.
Selain itu, keduanya didenda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Pada sidang tuntutan, keduanya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UI RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Niko, Kamis, 13 Februari 2020 dalam amar putusannya.
Terdakwa diamankan pada Rabu, 25 September 2019 sekitar pukul 2.30 WIB di Jalan Nanas 2 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Barang bukti dari Ajay berupa sabu 0,37 gram, ponsel, motor dipergunakan dalam perkara Ikwan, sementara ponsel dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti dari Ikwan sabu 0,37 gram, ponsel dirampas untuk dimusnahkan, dan sepeda motor dikembalikan kepada Ikwan. Usai mendengar putusan itu, terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Bambang Nugroho.
"Terima yang mulia," kata Ajay, demikian dengan Ikhwan. (NACO/B-11)








